Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 tahun 2013 Tentang Prosedure dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata (Study Jam Operasional Tempat Hiburan Malam)

Main Author: Tony, Gunandar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uir.ac.id/126/1/bab1.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/2/bab2.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/3/bab3.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/4/bab4.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/5/bab5.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/6/bab6.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/7/daftar_pustaka.pdf
http://repository.uir.ac.id/126/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Prosedure dan Tata Cara Pemeberian Izin Usaha Pariwisata (Studi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam). Penelitian menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan mengacu pada konsep Gerge C Edward III dalam Nugroho 2008 menyatakan pendekatan yang digunakan terhadap studi Implementasi kebijakan yaitu dari Komunikasi, Sumber Daya, Sikap/Disposisi, Dan Struktur Birokrasi. Pelaksanaan Peraturan Walikota ini memungkinkan sebuah pendekatan yang terbuka dan transparan sehingga semua proses yang terlibat dalam proses pelaksanaan peraturan walikota dapat memahami dan dapat bekerja didalamnya. Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Dinas Pariwisata, kasi pengawas objek wisata dan Dinas Satpol PP, Seksi pengawas Satpol PP Kota Dumai, dan Pemilik Tempat Usaha Hiburan Malam Yang ada di Kota Dumai. Dalam pengumpulan data digunakan metode kuisioner, wawancara dan dokumentasi da dokumentasi setelah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan analisa deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Hasil penlitian ini menemukan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Prosedure dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata Studi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam berdasarkan masing – masing indikator penelitian dikatakan “cukup baik”. Berdasarkan hal ini disarankan sebaiknya pihak Dinas Pariwisata dan Dinas Satpol PP Kota Dumai yang berperan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasi, dan melakukan pengawasan berdasarkan aturan yang ada sehingga tujuan dari pembentukan daerah Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Prosedure dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Pariwisata (Studi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam) dalam pengawasan tempat hiburan malam dapat tercapai. Kata kunci : Implementasi, Prosedure Dan Tata cara Pemberian Izin Usaha, Operasional Tempat Hiburan malam.