Formulasi Waktu Salat Perspektif Fikih dan Sains
Main Author: | Mubit, Rizal; Nusantara Centre |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Al-MARSHAD: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/almarshad/article/view/1527 http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/almarshad/article/view/1527/pdf_29 |
Daftar Isi:
- Abstrak Salat merupakan salah satu dari rukun Islam yang istimewa dimana pelaksanannya sudah ditentukan sedemikian rupa. Perlu konsep kejelasan waktu yang tepat untuk dijadikan patokan waktu mulai pada jam dan menit ke ke berapa salat harus dilaksanakan. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengetahuinya. Secara fikih dan sains. Secara fikih, waktu sholat bisa diketahui dengan fenomena gerakan matahari. Sedangkan dari sudut pandang sains, waktu salat bisa diketahui dengan menggunakan sains yang dalam Islam dikenal dengan ilmu hisab. Kedua metode penentuan waktu salat tersebut pada dasarnya saling mendukung satu sama lain. Kedua metode tersebut, baik sains maupun fikih perlu untuk diterapkan dan dikembangkan. Sejauh ini tidak ada permasalahan penentuan waktu salat baik dengan fikih atau sains. Berbeda dengan penentuan awal bulan kamariyah yang sampai saat ini masih menjadi perbedaan.Kata Kunci: Waktu Salat, Fikih, Sains