PEMBUKTIAN DENGAN TEKNOLOGI MODERN DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Main Author: Diab, Ashadi L.
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari , 2014
Online Access: http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/213
http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/213/203
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakimakan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketadengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan dan melindungi orang yang tidak bersalah.Oleh karena itu, untuk dapat menyelesaikan suatu perkara yang dibawa ke muka hakimdan agar keputusan hakim benar-benar mewujudkan keadilan, maka hendaklah hakimmengetahui hakikat gugatan/dakwaan dan mengetahui hukum tentang perkara tersebut.Terkait dengan pembuktian yang menggunakan teknologi modern/ teknologi informasi,maka perlu dilakukan sosialisasi secara intensif mengenai peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai aspek-aspek dan kekuatan hukum teknologi modern yang dapatdijadikan alat bukti yang sah, agar terdapat persamaan persepsi, sehingga tidak terdapatkendala dalam penerapannya. Di samping terus mewujudkan usaha untuk menghadirkansuatu perundang-undangan yang khusus dan komprehensif yang dapat mengantisipasiperkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya hukum dalam bidangteknologi informasi.Kata Kunsi: Pembutikan, Teknologi, Modern, Informasi