Multilevel marketing: Perspektif etika bisnis Islam

Main Author: Suharti, Suharti
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Prodi Ekonomi Syariah FEBI UIN Mataram , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.uinmataram.ac.id/995/1/MLM%20Perspektif%20Etika%20Bisnis%20Islam.pdf
http://repository.uinmataram.ac.id/995/
Daftar Isi:
  • Multi Level Marketing (selanjutnya disebut MLM) adalah salah satu bentuk pemasaran yang bisa diterapkan oleh perusahaan didalam mendistribusikan produknya (barang dan jasa) ke konsumen dengan memberdayakan distributor independennya untuk melaksanakan tugas pendistribusian produk melalui pengembangan armada distributor langsung secara mandiri tanpa campur tangan langsung perusahaan. Sementara target penjualan sepenuhnya ditentukan oleh distributor independen dan jaringan penjual langsung yang dikembangkannya. Sedangkan imbal jasa dalam bentuk potongan harga, komisi atau insentif ditetapkan oleh perusahaan MLM yang diberitahukan kepada setiap distributor independen sejak mereka mendaftar sebagai calon anggota.Distribusi sistem MLM dilakukan penyederhanaan. Produk yang dipasarkan lewat perusahaan MLM, tidak melalui agen-agen lagi seperti halnya penjualan secara konvensional, yakni dari perusahaan MLM diteruskan ke stockist, business centre, point operator atau apapun namanya sesuai dengan masing-masing perusahaan MLM. Dari Stockist langsung menjual kepada distributor, kemudian ke konsumen. Islam memahami bahwa budaya bisnis akan berjalan begitu cepat dan dinamis. Untuk itu secara kondusif Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi mengenai sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi: Hukum dasar dalam bidang mu‘amalah adalah boleh hingga datangnya dalil yang melarang hal tertentu. MLM adalah salah satu bentuk mu‘amalah atau perdagangan, yang mana Islam memberikan tuntunan yang jelas mengenai hal itu. Sistem MLM ini pada dasarnya hukumnya boleh dan sama saja dengan bisnis lainnya, selama prinsip-prinsip perdagangan tercakup di dalamnya. Dengan kata lain, bisnis MLM yang dijalankan sesuai dengan syari‘at Islam.