Daftar Isi:
  • English: Contemporary popular discourses about Islam, shari’a, and Islamic law in the West is often filled with the issues of terrorism, anti-democracy, human rights violation, and women’s minor status in Islam, which all lead into negative perception. Unlike such popular views, Western scholars perceive shari’a from various perspectives. They are quite critical to shari’a in a positive sense. This article discusses Western scholarly discourses on shari’a by comparing the thoughts and works of two most prominent figures, Wael B. Hallaq and M. Barry Hooker, who always concern with shari’a, Islamic law and related social issues, such modernity, colonialism, and legal system. Based on the model of the study of public figures and grounded its main data on Hallaq’s and Hooker’s main work, this study shows that these two scholars promote idealistic and contextual perception on shari’a. From the ideal point of view, shari’a is seen a product of scholarly independent work by Muslim jurists, whose authority now is unfortunately taken over by the state. The contextual view regards shari’a as flexible Islamic religious or legal norms that are adaptable to the changing social and political environments so they are easily transferrable into the educational, legal and political system in a country like Indonesia, entailing what is called “national mazhab. Indonesia: Wacana populer kontemporer tentang Islam, syariat dan hukum Islam di Barat didominasi oleh isu-isu tentang terorisme, anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia sampai status minor perempuan dalam Islam, yang memunculkan kesan kurang baik. Berbeda dengan persepsi populer, kalangan sarjana di Barat melihat syariat dari sudut pandang yang beragam. Meskipun tidak dipungkiri adanya pandangan negatif, akan tetapi tidak sedikit sarjana mengapresisasi, atau setidaknya memandang, syariat secara berbeda. Tulisan ini mengkaji diskursus intelektual di Barat tentang syariat dengan membandingkan dua sarjana Wael B. Hallaq dan M. Barry Hooker yang konsen dengan syariat, hukum Islam dan isu-isu sosial kontemporer lainnya, semisal modernitas, kolonialisme dan hukum. Dengan mengambil pendekatan studi tokoh dan dengan mendasarkan data kajian pada karya-karya kedua sarjana tersebut, tulisan ini menunjukkan bahwa Hallaq memiliki pandangan yang idealis, sementara Hooker menawarkan pandangan yang kontektualis tentang syariat. Secara idealis, syariat merupakan produk hukum ideal ahli hukum yang kini tereduksi peranannya oleh negara. Secara kontekstual, syariat mampu beradaptasi dengan konteks yang melingkupinya dan terintegrasikan dalam sistim pendidikan, hukum dan negara yang menghasilkan mazhab nasional, seperti di Indonesia.