Politik hukum islam di Indonesia: Konsepsi, kontekstualisasi, dan implementasi

Main Author: Masnun, Masnun
Other Authors: Fadli, Adi
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: eng
Terbitan: Pustaka Lombok , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uinmataram.ac.id/19/1/Isi.pdf
http://repository.uinmataram.ac.id/19/7/politik%20hukum.pdf
http://repository.uinmataram.ac.id/19/
Daftar Isi:
  • INDONESIA Pada prinsipnya isi buku ini dihajatkan sebagai buku Daras pada Mata Kuliah Politik Hukum Islam untuk mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram.Indonesia dewasa ini adalah laboratorium bagi studi hukum yang sangat bagus, kalau tidak par exellence di dunia. Ini memang suatu ironi oleh karena praktek hukum kita memang dewasa ini sangat terpuruk menuju titik nol (zero sum game), tetapi justru di sisi inilah negeri kita menjadi laboratorium yang menonjol. Penulis berani berpendapat seperti itu, oleh karena secara ilmiah praktek berhukum kita (dari sejak kemerdekaan hingga sekarang), telah dan sedang memberi suatu ekspose kepada kita semua tentang seluk beluk yang mendasar dari hukum dan realitasnya dalam masyarakat. Dalam buku-buku teori, apalagi teori sosiologi hukum, hal-hal mendasar seperti itu memang dibicarakan, tetapi masyarakat tidak perlu sampai membuka buku-buku teori karena mereka melihat dan mengalaminya sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif politik Islam, konsep-konsep modal sosial inilah yang harus seorang pemimpin dalam membangun komunitasnya. Selain modal trust (saling percaya) seperti keadilan dan kejujuran di atas, seorang pemimpin harus menyempurnakannya dengan modal yang lain berupa jaringan sosial (social network) dan tata nilai (shured value). Jaringan sosial berupa partisipasi, resiprositas, solidaritas dan kerjasama. Sementara tata nilai berupa pranata-pranata yang dimiliki bersama, norma dan saksi serta aturan-aturan. Dengan kata lain, doktrin Islam yang ada dalam teks-teks, tidak bisa dibaca dari sudut verbatim doktrinalnya, tetapi coba ditangkap spirit dan rohnya. Walhasil, visi kita tentang Indonesia masa depan adalah sebuah Indonesia yang demokratis, semua mempunyai hak yang sama dan tidak ada diskriminasi, karena bangsa ini telah meratifikasi dan mengadopsi naskah HAM yang ada dalam The Universal Declaration of Human Rights, dimana pasal 1 dari naskah itu menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama derajat dan hak- haknya. Pasal 21 naskah itu tegas menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan negerinya. Negeri-negeri muslim pun meratifikasi deklarasi HAM itu, sebagian juga memasukkannya dalam pasal-pasal tertentu dari UUDnya dan sebagian lagi menuangkannya dalam berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan, termasuk Indonesia. Semoga dari sekian potensi yang ada akan lahir sosok pigur pemimpin yang bervisi kerakyatan, mempunyai sense of crisis dan mampu mengantarkan Indonesia ini ke arah yang lebih baik dan martabat serta mampu berkompetisi di tingkat internasional.