Pencatatan akta nikah; Studi tentang kesadaran hukum masyarakat kota mataram

Main Author: Salahuddin, Muh.
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.uinmataram.ac.id/174/1/174.pdf
http://repository.uinmataram.ac.id/174/
Daftar Isi:
  • INDONESIA: Pencatatan nikah ini penting untuk sahnya perkawinan, demi mendapat pengakuan dan kepastian hukum. Karena bagaimanapun, urusan pernikahan terkait dengan masalah harta kekayaan, kematian dan warisan. Untuk menghindari kekacauan/keributan maka pencatatan nikah itu penting untuk legalitas perkawinan dan keterkaitannya dengan peristiwa hukum lanjutan (waris) sebagai akibat logis perkawinan. Namun sayangnya, masih banyak elemen masyarakat kita yang belum mengetahui, atau karena alasan keterbatasan, menyepelekan masalah, enggan untuk mencatat pernikahan mereka di Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Dalam rangka itu juga, saat ini pihak PPN/KUA se-kota Mataram bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kecamatan menggarap serius pendataan ulang dan pengurusan akta nikah di seluruh kelurahan di Kota Mataram. Perkawinan tanpa disertai pencatatan masih banyak ditemukan di Kota Mataram. Dari observasi awal yang dilakukan secara sekilas dan acak di beberapa lingkungan di sekitar Ampenan ditemukan lebih dari 43 pasangan suami-istri (Pasutri) yangbelum/tidak mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal ini sangat riskan, mengingat beberapa hal; pertama, perkawinan/pernikahan merupakan awal dari perkembangan penduduk sehingga untuk mengontrol laju pertumbuhan penduduk dan prediksi pembangunan masa datang, pencatatan perkawinan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan. Kedua, perkawinan yang dilakukan tidak sah dan tidak mendapat pengakuan serta perlindungan hukum. Ini artinya bahwa keluarga yang ada di wilayah tersebut tidak berdaya secara hukum. Eksistensi sebagai warga negara yang secara sah melakukan perjanjian perkawinan dipertanyakan. Ketiga, sebagai dampak dari point kedua di atas, anggota masyarakat yang melakukan perkawinan tanpa pencatatan lemah dan bahkan tidak diakui secara hukum.