Daftar Isi:
  • PP No.69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan, menyatakan pelabuhan merupakan tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, pelabuhan merupakan salah satu simpul kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2002 tentang Bandar Udara, lapangan terbang merupakan pendukung pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, serta sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi Integrasi transportasi publik bandar udara dan pelabuhan, merupakan salah satu faktor pendukung peningkatan pembangunan serta ekonomi daerah. Teknologi pendukung integrasi semakin mudah dengan memanfaatkan industri 4.0, berupa teknologi online GIS mobile untuk memperlihatkan efektiftas integrasi transportasi publik bandar udara dan pelabuhan. Berdasarkan analisis deskriptif, peningkatan industri jasa transportasi dan pergudangan di Indonesia, didukung integrasi transportasi publik bandar udara dan pelabuhan, yang paling efektif adalah di kota Semarang, melalui bandar udara Achmad Yani dan pelabuhan Tanjung Emas yang berjarak 6,13 KM, meski kota Semarang hanya pada ke-13 industri jasa transportasi dan pergudangan di Indonesia, senilai Rp 6,032 Trilyun, namun dengan kemudahan akses antar moda transportasi publik tersebut, dipastikan pada beberapa tahun mendatang akan meningkat ekonomi daerah, khususnya dalam pengembangan industri jasa transportasi dan pergudangan Kata kunci: ekonomi daerah, industri jasa, industri transportasi, industri pergudangan, transportasi publik.