Prinsip Kehatian-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah

Main Author: MASFUFAH, 12217002
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/656/1/repo%20masfufah.pdf
http://repository.narotama.ac.id/656/2/TESIS%20MASFUFAH.pdf
http://repository.narotama.ac.id/656/
Daftar Isi:
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli umumnya dibuat karena ada suatu kondisi yang mengakibatkan belum bisa dilakukannya pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) misalnya karena terjadi sengketa atas obyek yang akan diperjual belikan. Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang sedang dalam sengketa perlu menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak muncul gugatan dari para pihak dikemudian hari Penelitian ini mengkaji lebih lanjuttentang bentuk prinsip kehatian-hatian Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah yang masih dalam sengketa serta bentuk tanggung gugat Notaris kepada para pihak yang dirugikan atas pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah yang masih dalam sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pertanahan dapat berupa sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan. Dalam jual beli tanah yang masih dalam sengketa, Notaris dapat menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemberian klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan maka para pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian dan mengembalikan ke kondisi semula serta membebaskan Notaris dari segala gugatan baik perdata maupun pidana. Untuk para pihak yang dirugikan akibat dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah yang masih dalam sengketa dapat menuntut ganti rugi dan bunga. Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tanah Sengketa