PERMOHONAN PAILIT LEMBAGA PERBANKAN TERHADAP DEBITUR DENGAN JAMINAN (Analisis Putusan No. 92 PK/Pdt.Sus Pailit/2014)

Main Author: DENALDI FERNANDO, 12117006
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/597/1/repo%20denaldi.pdf
http://repository.narotama.ac.id/597/2/tesis%20denaldi.pdf
http://repository.narotama.ac.id/597/
Daftar Isi:
  • Krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 hingga saat ini masih dirasakan dampaknya oleh masyarakat dan perusahaan- perusahaan di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari seringnya pemberitaan di media sosial tentang perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar utang- utangnya. Berbagai polemik yang timbul terkait dengan penyelesaian utang piutang tersebut ditengarai dengan kondisi perusahaan yang tidak mampu lagi memenuhi kewajiban untuk membayar utang-utangnya terhadap kreditur dan adanya indikasi debitur yang beritikad tidak baik dalam menyelesaikan pembayaran utangnya. Untuk itu perlu dilakukan pembaharuan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Toko Harapan Baru dan Mitra Teknik milik Lusy alias Kwan Kok Ing warga Kecamatan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dimohonkan pailit oleh Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau disebut PT. BRI (Persero), atas kredit macet yang belum dibayar, terjadi perbedaan jumlah utang, PT BRI (Persero) menyebut kreditur lainnya yaitu Perusahaan Asuransi Kebakaran PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM), tidak pernah hadir dan datang untuk menuntut haknya dalam persidangan. Penetapan pailit tersebut diperjuangkan oleh debitur hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun Mahkamah Agung dalam putusannya No. 92PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, amarnya menolak permohonan pailit debitur pada tingkat Peninjauan Kembali. Debitur tetap berjuang untuk mempertahankan harta kekayaannya, dan mengajukan perlawanan, ternyata gugatan perlawanan yang diajukan oleh debitur tersebut ternyata membawa hasil, karena gugatan perlawanan tersebut sebagaimana putusan No 06/Pdt.G/2017/PN SBY, terhadap penyitaan asetnya yang dilakukan kurator Najib Gysmar (kurator) dikabulkan majelis hakim. Kata kunci : ekonomi, perusahaan, ailit, debitur, kreditur , kurator.