PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, dan DPRD
Main Author: | MUHAMMAD RYAN KUSUMA PERMADI, 02113061 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.narotama.ac.id/53/1/SKRIPSI%20%20MUHAMMAD%20RYAN%201.pdf http://repository.narotama.ac.id/53/ |
Daftar Isi:
- Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu adalah sebagai cara untuk mencapai Pemilu yang jujur dan adil dilaksanakan dengan menggunakan hukum pidana, berupa pidana penjara dan kurungan/denda. Penggunaan sanksi pidana sebagai instrument penegakan hukum merupakan penerapan hukum pidana dalam upaya menanggulangi kejahatan sebagai bagian dari politik hukum. Kebijakan hukum pidana mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan yang baik). Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu, bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pemilu yang terdapat didalam undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan bagaimana bentuk pemidanaannya yang tedapat didalam undang-undang nomor 8 tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana pemilu yang terjadi di Indonesia adalah dalam bentuk pelanggaran pelaksanaan pemilu, serta dalam bentuk kejahatan tindak pidana pemilihan umum dan bentuk pemidanaan terhadap pelanggaran dan kejahatan pada waktu pemilu. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibagi dalam dua kategori yaitu berupa tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran dari mulai Pasal 273 sampai dengan Pasal 291. Sedangkan tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan dari mulai Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta segala sifat yang menyertainya. Kata kunci : Tindak Pidana Pemilu, Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu, Mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu di Indonesia, UU Pemilu.