PENERAPAN PEMBATASAN YUDISIAL (JUDICIAL RESTRAINT) BAGI PELAKU LGBT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XIV/2016)
Main Author: | Evan Wijaya, 02114128 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.narotama.ac.id/515/1/EVAN%20WIJAYA%2002114128.pdf http://repository.narotama.ac.id/515/2/EVAN%20WIJAYA%2002114128%20fulltext.pdf http://repository.narotama.ac.id/515/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penegak konstitusi diperlukan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertindak melakukan aktivitas judicial sebagai positif legislator atau melakukan pembatasan yudisial sebagai negatif legislator.Lesbian,Gay,Biseksual dan transgender yang selanjutnya dapat disingkat LGBT merupakan salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji dari segi yuridis.Kepastian hukum diperlukan dalam solusi penyelesaian kasus LGBT yang telah marak di masyarakat. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, LGBT, positif legislator, negatif legislator, kepastian hukum.