KEDUDUKAN AKTA NOTARIS YANG DITANDATANGANI DILUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

Main Author: Luky Permana Putra, 12215051
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/495/1/Luky%20Fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/495/2/Luki.pdf
http://repository.narotama.ac.id/495/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Jabatan Notaris telah mengatur bahwa notaris hanya berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya. Realita yang terjadi dalam masyarakat ada notaris yang membuat akta didalam wilayah kerjanya, namun penandatanganan aktanya dilakukan diluar wilayah kerja. Hal ini disebabkan adanya kekaburan norma dalam UUJN yang hanya menyebutkan pembuatan akta harus dilakukan didalam wilayah kerjanya, namun proses penandatanganan tidak disebutkan secara tegas sehingga menimbulkan multi tafsir. Penulisan penelitian ini akan menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan akta yang ditandatangani diluar wilayah kerja notaris dan tanggung gugat notaris terhadap akta yang di tandatangani diluar wilayah kerja Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan dua tipe pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik dibatasi oleh Tempus, yaitu waktu kapan Notaris tersebut berwenang membuat akta. Locus, yaitu wilayah yang menjadi kewenangan Notaris dalam membuat akta dan Materiae, yaitu kewenangan Notaris dalam membuat akta adalah selama akta tersebut pembuatannya tidak dikhususkan kepada pejabat umum lainnya. Notaris yang menandantangani akta diluar wilayah jabatannya dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Notaris, Kewenangan, Wilayah Jabatan