POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA (ANALISIS IUS CONSTITUENDUM KEWARGANEGARAAN GANDA DI INDONESIA)

Main Author: SELIA ALAMINARTI, 02113012
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/456/1/Selia%20Alaminarti%20Fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/456/2/Selia%20Alamiarti.pdf
http://repository.narotama.ac.id/456/
Daftar Isi:
  • Para warga Indonesia perantau yang terserak di segala penjuru dunia, yang disebut Diaspora Indonesia, menurut data kini hampir menyentuh 8 juta orang yang memiliki berbagai prestasi baik di bidang pendidikan, profesi, bisnis, teknologi dan lain-lain. Orang-orang istimewa kelahiran atau berdarah Indonesia telah berkumpul dari seluruh dunia. Mereka tak sekedar berkumpul, namun mereka berhimpun dalam Diaspora Network Global ingin bersumbangsih konkrit kepada Bangsa dan Negara, berkontribusi kepada tanah yang dicintai menuju masa keemasan Indonesia. Kemudian mereka mengusulkan diberlakukannya kewarganegaraan ganda yang telah disetujui dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Dalam Prolegnas 2015-2019 sudah tercantum usulan untuk merubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Usulan perubahan Undang-Undang ini oleh DPR RI adalah pengakuan (recognition) terhadap eksistensi diaspora di luar negeri dan sistem kewarganegaraan ganda yang telah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Artinya, telah ada pengakuan Kewarganegaraan Ganda terbukti telah memberi banyak manfaat terhadap negara asal, khususnya negara yang mempunyai penduduk yang jumlahnya besar, termasuk Indonesia. Para Diaspora menyebut bahwa keberadaan mereka membawa banyak keuntungan bagi Indonesia salah satunya dapat dilihat dari segi remitansi yang mencapai sekitar 7 Miliar USD pada Tahun 2011. Diharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat terwujud demi perkembangan Bangsa dan Negara lebih maju di mata Internasional. Kata kunci: Kewarganegaraan ganda, Indonesia, Diaspora.