AKIBAT HUKUM PENANDATANGANAN REGIONAL TRADE AGREEMENT (RTA) BAGI NEGARA BERKEMBANG ANGGOTA WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Main Author: | OLDY JOHAN, 02113079 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.narotama.ac.id/453/1/Oldy%20Johan%20Fulltext.pdf http://repository.narotama.ac.id/453/2/Oldy%20Johan.pdf http://repository.narotama.ac.id/453/ |
Daftar Isi:
- Oldy Johan, NIM: 02113079, Akibat Hukum Penandatanganan Regional Trade Agreement (RTA) Bagi Negara Berkembang Anggota World Trade Organization (WTO), (Dibimbing oleh Nynda Fatmawati, S.H., M.H.). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kepastian hukum Negara berkembang atas ketentuan RTA, serta dampak perdagangan pada RTA bagi Negara berkembang. Penelitian ini adalah penelitian (yuridis) normatif, penelitian kali ini akan menggunakan dasar analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan juga beberapa dokumen hukum lainnya untuk mencapai tujuan atas penelitian yang akan dilakukan, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah pertama, Adanya kebebasan dalam mengecualikan pengecualian prinsip Non Diskriminasi serta penerapan Prinsip Resiprositas oleh Negara maju pada para anggota RTA menimbulkan masalah karena membuat prinsip dasar WTO tentang Spesial and Differential Treatment Negara berkembang tidak dapat diterapkan pada RTA. Akhirnya membuat tidak terpenuhinya Hak Negara berkembang untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum pada prinsip tersebut. Basic principle WTO sebagai aturan yang harus dipegang oleh perdagangan modern internasional nyatanya dikalahkan oleh ketentuan pada XXIV (dua puluh empat) GATT/WTO. Kedua, Negara berkembang yang dari awal berniat masuk kedalam RTA karena ingin lebih fokus kedalam penciptaan Trade Creation bersangkutan dengan tarif, tidak mengetahui bahwa Negara maju ikut serta dalam RTA yang berhubungan dengan Negara berkembang karena ingin mengakomodir tujuannya dalam penghapusan hambatan non tarif guna menguasai pasar dalam negeri Negara berkembang, hal yang tidak pernah bisa diselesaikan Negara maju didalam forum WTO. Kata Kunci: World Trade Organization, Regional Trade Agreement, Free Trade,Area, Negara Berkembang, Negara Maju.