PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH TANPA PERSETUJUAN KREDITOR SELAKU PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Suatu Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Basuki Rahmat Surabaya)
Main Author: | NURCHAMID, 02113054 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.narotama.ac.id/451/1/Nurchamid%20Fulltext.pdf http://repository.narotama.ac.id/451/2/Nurchamid.pdf http://repository.narotama.ac.id/451/ |
Daftar Isi:
- Salah satu cara yang dilakukan oleh Debitor untuk menghindari wanprestasi terhadap Kredit Pemilikan Rumah yaitu dengan cara mengalihkan perjanjian kredit tersebut kepada Debitor lain. Pengalihan kredit tersebut dapat dilakukan dengan cara Cessie, Novasi maupun Subrogasi yang ketiganya berakibat hukum timbulnya perjanjian kredit baru, dan menimbulkan hak-hak baru terhadap debitor baru. Pengalihan Kredit dengan cara beralihnya Debitor awal kepada Debitor baru disebut dengan Novasi Subyek Pasif. Akan tetapi jika pengalihan kredit yang dilakukan dengan cara Novasi Subyek Pasif tersebut dilakukan dengan membuat perjanjian sendiri di depan notaris tanpa sepengetahuan Bank selaku kreditor pemegang hak tanggungan, maka perjanjian tersebut tidak dianggap sah menurut hukum dan tidak akan diakui adanya perjanjian tersebut oleh kredior, karena jaminan tersebut masih dalam kekuasaan kreditor sebagai pemilik hak yang sah menurut hukum. Kata kunci : Perjanjian Kredit, Novasi Subyek Pasif, Hak Tanggungan