TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL NIKAH MUT’AH

Main Author: MUHAMMAD SYAIFUL ULUM, 02112094
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/448/1/Muhammad%20Syaiful%20Fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/448/2/Muhammad%20Syaiful.pdf
http://repository.narotama.ac.id/448/
Daftar Isi:
  • Konsep hukum progresif merupakan hukum yang memanusiakan manusia. Hukum progresif merupakan hukum yang hasil dari nilai – nilai berkembang dalam masyarakatt. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim. Judicial review yang dilakukan atas Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempunyai nilai – nilai yang bersifat progresif. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelum berbunyi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” Setelah direvisi Pasal 43 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasca judicial review berbunyi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan tes DNA dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Kata kunci : Anak, kanwin kotrak, mahkamah konstitusi