PENERAPAN PIDANA KEBIRI SEBAGAI ASPEK PENJERA PELAKU PEDOFIL DALAM PERSPEKTIF HAM

Main Author: LAILY NUR AZIZAH MARDJONI, 02113053
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/443/1/Laily%20Nur%20Fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/443/2/Laily%20Nur.pdf
http://repository.narotama.ac.id/443/
Daftar Isi:
  • Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yang akhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual terhadap Anak. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pidana kebiri kimia. Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan apakah pidana kebiri dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan seksual dan Bagaimana pidana kebiri dari sudut pandang Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder, tersier, dan menggunakan analisa bahan hukum kualitatif. Hukuman kebiri merupakan reaksi dari banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini dikarenakan pidana penjara dianggap tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Hukuman kebiri tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dan juga tidak tercantum dalam Pasal 10 KUHP mengenai jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman kebiri telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk melanjutkan keturunan dan juga bertentangan dengan sejumlah konvensi dan deklarasi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Langkah penyelamatan korban dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukum yang ketat dan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat. Perlu kerjasama yang simultan dan menyeluruh dari orangtua, masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan korban. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia adalah teori gabungan dan kebiri hanya berdasarkan pembalasan belaka. Tindakan pengebirian bukan merupakan jalan keluar yang adil dan kebiri merupakan respon emosional dan bertentangan dengan prinsip- prinsip hak asasi manusia. Saran yang diberikan penulis yaitu korban kejahatan seksual harus memperhatikan luka fisik dan luka mental pada korban dan memberikan terapi psikologi kepada pelaku. Kata kunci: Hukuman kebiri kimia, kekerasan seksual, pedofilia, dan tujuan pemidanaan