KEPASTIAN HUKUM PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Main Author: MUHAMMAD NANDA ANDRIANTA RAHMAN, 02114056
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/426/1/M.%20Nanda%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/426/2/M%20Nanda.pdf
http://repository.narotama.ac.id/426/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul Kepastian Hukum pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa aturan hukum yang tepat dalam hal pembubaran BUMDes, yang ternyata mengalami kekosongan dalam pengaturannya. Meskipun diatur dalam Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaan BUMDes. Aturan ini ternyata semakin tidak berkepastian hukum manakala tidak ada satu pun bab yang menjelaskan mengenai pembubaran. Oleh karenanya, diperlukan penelitian mengenai pembubaran BUMDes. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 2 (dua) pendekatan, yakni : statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa BUMDes sejatinya adalah termasuk badan usaha yang berbadan hukum dan masuk klasifikasi badan hukum publik karena didirikan oleh kekuasaan umum yang dalam hal ini disebut Pemerintahan desa. Dari pengklasifikasiannya itu selanjutnya penelitian mengarah pada aturan pembubaran BUMDes yang sebelumnya mengalami kekeosongan aturan dengan cara mengkoherensikan pembubaran-pembubaran di sejumlah bentuk-bentuk badan hukum dan akhirnya dikorelasikan dengan aturan pembubaran BUMDes atau dalam hal ini yang dibubarkan adalah unit-unit usaha yang dinaungi BUMDes seperti Perseroan terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, penelitian ini juga berhasil mengetahui pejabat yang berwenang dalam membubarkan BUMDes yang dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Peraturan Desa. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa, Kepala Desa, Desa, Badan Hukum