PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG PINDAH WILAYAH JABATAN TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA

Main Author: ARY RAY SANG RIZALDI, 12216024
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/322/1/Ary%20RAy%20Sang%20R%20full%20text.pdf
http://repository.narotama.ac.id/322/2/Ary%20RAy%20Sang%20R.pdf
http://repository.narotama.ac.id/322/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Dalam menjalankan jabatannya seorang Notaris mempunyai tempat kedudukan /wilayah yang ditunjuk baginya. Tempat kedudukan tersebut bagi Notaris bukanlah bersifat selamanya. Terhadap Notaris yang ingin pindah tempat kedudukan satu wilayah jabatan tetap dimungkinkan karena merupakan hak bagi setiap Notaris. Notaris berkewajiban menyimpan akta-akta yang telah dibuatnya sebagai bagian dari Protokol. Permasalahan yang hendak dikaji adalah bentuk tanggung jawab Notaris yang pindah wilayah jabatan terhadap akta yang dibuatnya, serta bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang telah pindah wilayah jabatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu dengan cara pendekatan undang-undang, pendekatan konsep. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, bentuk tanggung jawab Notaris yang pindah wilayah jabatan terhadap akta yang dibuatnya pada dasarnya sama dengan Notaris yang masih menjalankan jabatan dan Notaris yang telah berakhir masa jabatannya, yaitu ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran maka Notaris bertanggungjawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang pindah wilayah jabatan adalah melalui MKN. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris bertujuan untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam persidangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanggungjawab Notaris, Jabatan notaris