PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN SESEORANG YANG DIDUGA MENINGGAL DUNIA (AFWEZIGHEID)

Main Author: HARYADI SUTANTO, 12215015
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/312/1/haryadi%20full%20text.pdf
http://repository.narotama.ac.id/312/2/haryadi%20S.pdf
http://repository.narotama.ac.id/312/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Hukum kewarisan nasional yang dicita-citakan dan yang sedang direncanakan dewasa ini bersumber pada Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui cara penetapan, kedudukan dan akibat hukum dari orang yang diduga meninggal dunia atau si yang tidak hadir (afwezigheid), serta perlindungan hukum untuk ahli warisnya menurut Hukum Perdata. Penetapan oleh Pengadilan Negeri tentang “afwezigheid” dalam perspektif Hukum Waris Perdata, yaitu mereka sebagai ahli waris yang berkepentingan, apabila 5 (lima) tahun telah lewat semenjak kepergian si yang tidak hadir dari tempat tinggalnya, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri akan memeriksa dan melakukan pemanggilan kepada si yang tidak hadir, dan apabila si yang tidak hadir tidak datang/hadir tanpa memberi kuasa kepada seorang wakil, maka Pengadilan Negeri akan melakukan pemanggilan secara umum dalam jangka waktu selama sedikitnya 3 (tiga) bulan (pasal 467 BW). Jika si yang tidak hadir/wakilnya tetap tidak hadir, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan bahwa si yang tidak hadir diduga telah meninggal dunia. Dengan penetapan itulah ahli waris dapat menguasai harta warisan dari si yang tidak hadir dan jika diperlukan saat itu yang ditinggalkan dapat melangsungkan perkawinan yang baru dengan orang lain (pasal 495 BW). Kata Kunci : Hukum Waris Perdata, Keadaan Afwezigheid