KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Main Author: | CHOLID IBRAHIM, 02112063 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.narotama.ac.id/21/1/SKRIPSI%20CHOLID.pdf http://repository.narotama.ac.id/21/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dimana letakaturan hukum mengenai statushak kepemilikan rumah susun bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, adalah: 1.Aturan hukum mengenai status hak kepemilikan rumah susun bagi orang asing adalah dengan status Hak Pakai. Undang-undang No.103Tahun 2015 menetapkan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 80 Tahun (sudah termasuk perpanjangan) 2.Aturan pembelian properti bagi orang asing, dengan cara membuat permohonan hak pakai bagi WNA, sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:a.PASSPORT, b.KITTAS(KIM S). Orang asing dapat : 1. Membeli atau membangun rumah di atas tanah dengan Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pakai atas tanahHak Milik. 2. Membeli satuan rumah susun yang dibangun di atas tanahHak Pakai atastanahNegara. 3. Membeliataumembangun rumah di atas tanah Hak Milikatau Hak Sewa untuk Bangunan atas dasarperjanjian tertulis dengan pemilik hak atastanah yang bersangkutan.