TINJAUAN YURIDIS DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM

Main Author: CHIANG INDRA, 12113024
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/207/1/tesis%20chiang%20indra%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/207/2/tesis%20chiang%20indra.pdf
http://repository.narotama.ac.id/207/
Daftar Isi:
  • Perubahan regulasi Undang-Undang Perbankan No. 14 tahun 1967 melalui terbitnya Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, membuat suatu perubahan yang besar mengenai ketentuan jaminan. Pengertian jaminan mengalami perubahan dan keharusan untuk meminta agunan sudah tidak berlaku lagi. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut maka dimungkinkan sebuah bank tidak diharuskan meminta agunan dalam pemberian kreditnya. Persaingan bisnis bank yang bertambah ketat dengan masuknya bank-bank swasta asing dan bertambahnya jumlah bank lokal yang bersama-sama mengejar target profit yang kian besar dari waktu ke waktu membuat bank harus melakukan terobosan-terobosan baru yang dapat membuka peluang usahanya. Kredit tanpa agunan (KTA) yang muncul setelah adanya regulasi perbankan UU No 7 tahun 1992 memberi peluang dan janji bagi calon debitur menginginkan proses kredit yang cepat, mudah dengan tanpa dipusingkan dengan kendala agunan. Pihak bank tentu saja harus memberi perhatian lebih terhadap bisnis ini yang membuat resiko kredit bank semakin besar. Untuk meminimalisir resiko kredit tersebut maka pihak bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Kata kunci: peraturan perundang-undangan, kredit tanpa agunan, prinsip kehati- hatian.