PEMBERIAN BANK GARANSI DI PT. BANK NEGARA INDONESIA 1946 CABANG SURABAYA DAN PERSOALAN HUKUMNYA

Main Author: DIAH PERMATASARI, 12111075
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/204/1/tesis%20diah%20permatasari%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/204/2/tesis%20diah%20permatasari.pdf
http://repository.narotama.ac.id/204/
Daftar Isi:
  • Salah satu jenis fasilitas kredit yang saat ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalah bank garansi atau garansi bank. Bentuk perjanjian bank garansi ada 3 (tiga) macam yaitu: garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank, garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya seperti aval dan endosemen dengan hak regres, yang ketiga terjadi karena perjanjian bersyarat. Isi dari perjanjian bank garansi yaitu memuat tentang syarat-syarat minimum penerbitan bank garansi dan juga memuat jenis-jenis transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah bank) dengan pihak penerima jaminan (beneficiary atau bouwheer). Apabila pihak yang dijamin (nasabah bank) melakukan cedera jani (wanprestasi), maka setelah pihak yang menerima jaminan (beneficiary atau bouwheer) mengajukan klaim kepada pihak bank, selanjutnya pihak bank akan melakukan pembayaran atas klaim tersebut. Dalam hal terjadinya tuntutan ganti rugi atau klaim berdasarkan jaminan bank harus tetap memperhatikan Pasal 1400 dan Pasal 1401 Burgerlijk Wetboek. Kata Kunci: Bank Garansi, nasabah, penerima jaminan (beneficiary atau bouwheer), Bank.