PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT LARANGAN PEMBAGIAN DIVIDEN DALAM PERJANJIAN KREDIT

Main Author: DEDY AGUS HARIYONO, 12211048
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/169/1/tesis%20dedy%20agus%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/169/2/tesis%20dedy%20agus.pdf
http://repository.narotama.ac.id/169/
Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas akibat larangan pembagian dividen dalam perjanjian kredit, dengan membahas permasalahan apakah pencantuman klausula larangan pembagian dividen dalam perjanjian kredit yang dibuat antara bank dengan debitur dapat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan pemegang saham minoritas akibat pelarangan pembagian dividen dalam perjanjian kredit. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulkan sebagai berikut: Pencantuman klausula larangan pembagian dividen dalam perjanjian kredit yang dibuat antara bank dengan debitur dapat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas, adalah larangan tersebut diperkenankan atau berlandaskan hukum, selama kesepakatan larangan pembagian dividen tersebut didasarkan atas kesepakatan para pemegang saham dalam RUPS. RUPS para pemegang saham tersebut didasarkan atas kehadiran pemegang saham sekurang-kurangnya 75 % dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 75 % pemegang saham yang hadir dalam RUPS. Upaya hukum yang bisa dilakukan pemegang saham minoritas akibat pelarangan pembagian dividen dalam perjanjian kredit, bahwa pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan pembatalan hasil RUPS ke Pengadilan Negeri, jika permohonannya dikabulkan maka klausula larangan membagi dividen adalah batal demi hukum. Upaya lain yang dapat ditempuh oleh pemegang saham miniritas yang dirugikan akibat larangan pembagian dividen yaitu meminta agar pemegang saham lainnya bersedia untuk membeli saham miliknya dengan harga umum. Kata Kunci: Perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, larangan dividen.