PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT YANG TIDAK DITETAPKAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN

Main Author: ADI SUPRANOTO, 12213021
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/165/1/tesis%20adi%20supranoto%20fulltext.pdf
http://repository.narotama.ac.id/165/2/tesis%20adi%20supranoto.pdf
http://repository.narotama.ac.id/165/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat yang tidak ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan membahas permasalahan bagaimana status hukum anak angkat yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dan apakah anak angkat yang tidak ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan mempunyai hak waris. Penelitian dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Status hukum anak angkat yang telah mendapatkan penetapan pengadilan, maka secara hukum dan jaminan kepastian hukum pengangkatan anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun demikian pengangkatan anak dalam hukum adat didasarkan atas kebiasaan atau adatnya, selama pengangkatan anak didahului dengan upacara di hadapan masyarakat dan pemuka adat dan diumumkan adanya pengangklatan anak, maka anak tersebut adalah sah menurut hukum adatnya. Di dalam hukum Islam pengangkatan anak dengan penetapan pengadilan, meskipun demikian pengangkatan anak tersebut lebih mengedepankan pada peningkatan kesejahteraan, sehingga penetapan pengadilan merupakan suatu pengakuan menurut hukum saja. Anak angkat yang tidak ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan mempunyai hak waris, maka menurut hukum perdata, maka anak angkat tersebut tidak mempunyai hak atas bagian harta warisan orang tua angkatnya. Menurut hukum adat anak angkat mewaris dua sumber yakni dari orang tua kandungnya dan dari orang tua angkatnya, namun tidak mewaris harta asal orang tua angkatnya. Menurut hukum Islam, anak angkat meskipun tidak ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan, mendapatkan haknya atas harta peninggalan orang tuanya berupa wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih 1/3 dari seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak waris anak angkat, penetapan pengadilan