PERLINDUNGAN BAGI SUBJEK HUKUM PRIBADI PENYELENGGARA NEGARA DITINJAU DARI UNDANG– UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI “GRATIFIKASI”

Main Author: Achmad, yusuf
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.narotama.ac.id/10/1/SKRIPSI%20ACHMAD%20YUSUF.pdf
http://repository.narotama.ac.id/10/
Daftar Isi:
  • Gratifikasi merupakan kejahatan tindak pidana korupsi yang sangat mengganggu integritas serta moral Penyelenggara Negara. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima hadiah yang berbau gratifikasi tentunya si pemberi gratifikasi akan mempengaruhi wewenang serta tanggung jawab Penyelenggara Negara tersebut dalam pengembilan keputusan yang berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab Penyelenggara Negara tersebut. Gratifikasi merupakan kejahatan luar biasa, dan tentunya perlu penanganan kasus yang luar biasa juga. peraturan yang mengatur gratifikasi tertuang pada pasal 12b dan 12c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam peraturan tersebut tidak secara jelas membedakan mana pemberian yang dapat ditujukan kepada subjek pribadi Penyelenggara Negara, batasan dalam pasal tersebut adalah apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sehingga ketika seorang Penyelenggara Negara agar dapat mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi maka pemberian tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak penerimaan tersebut diterima.