Akibat Hukum Atas Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas Yang Dilakukan Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh)

Main Author: Sudika Mangku, Dewa Gede
Other Authors: Universitas Pendidikan Ganesha
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Surabaya , 2020
Online Access: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/5677
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/5677/3378
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/downloadSuppFile/5677/1134
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak kekebalan dan hak keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan menganalisis akibat hukum atas penyalahgunaan hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik dalam kasus penyeludupan emas yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik Korea Utara di Bangladesh. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, maka pendekatan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengn teknik argumentasi dan dibahas secara deskriptif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa (1) perwakilan diplomatik Korea Utara yang ada di Bangladesh juga memiliki hak kekebalan dan hak keistimewaan sebagai mana yang ditentukan dalam Konvensi Wina 1961, (2) akibat hukum atas penyalahgunaan hak kekebalan terkait kantong/tas diplomatik bagi Bangladesh sebagai negara penerima yaitu berdasarkan hukum bangladesh, perwakilan diplomatik Korea Utara bisa dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dan dikenakan denda, namun perwakilan diplomatik Korea Utara memiliki kekebalan yang tidak dapat dijatuhkan hukuman tersebut. Adapun akibat hukum bagi Korea Utara sebagai Negara pengirim yaitu Bangladesh sebagai negara penerima yaitu Bangladesh dapat melakukan persona non grata terhadap perwakilan diplomatik Korea Utara apabila hak kekebalannya telah dilakukan penanggalan oleh Korea Utara.