Penerapan Akad Rahn Dan Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Menurut Fatwa DSN- MUI No 25/III/2002( Studi Kasus di PT. Pegadaian (Persero) CPS Cabang Blauran)

Main Author: Irawan, Bambang
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Surabaya , 2018
Online Access: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/article/view/1367
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Maqasid/article/view/1367/1107
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni yang menyatakan bahwa besarnya biaya jasa penyimpanan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Pegadaian Syariah hanya akan memperoleh keuntungan dari biaya sewa tempat penyimpanan. Kata kunci : Akad Rahn, Biaya Ijarah, Gadai Syariah.