Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan dalam Peraturan Perundang-undangan

Main Author: Yuniantoro, Fredi
Other Authors: Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Surabaya , 2018
Online Access: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1227
http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1227/1372
Daftar Isi:
  • Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit mengenai bagaimana bentuk aktivitas seksual dan proses keterlibatan korban didalamnya. Aktivitas seksual yang dimaksud adalah bentuk konten yang dipertunjukan dimuka umum yang menggambarkan kecabulan dan melanggar norma kesusilaan. Ketentuan pidana mengenai Aktivitas Eksploitasi Seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-undang No 44 Tahun 2008, Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2008 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008. Apabila diantara aturan itu terdapat aturan umum dan khusus maka dikenakan adalah aturan khusus yang memuat ancaman paling berat berdasar pada Asas Concursus Idealis. Penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang, Kasus dan Konseptual. Kata Kunci : Eksploitasi Seksual, Kejahatan Kesusilaan