Peran Badan Pertanahan Nasional Prov. Kep Bangka Belitung dalam permasalahan sengketa lahan antara PT TIMAH (Persero) Tbk – PT SAWINDO KENCANA ditinjau dari Unadang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi kasus putusan Nomor 48/Pdt. G/ 2012/ PN. Sgt)

Main Author: Saadha Rahmillah, (NIM. 4011211094)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/891/1/Halaman%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/5/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/6/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/7/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/891/
Daftar Isi:
  • Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh kepala. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peran dan upaya BPN dalam permasalahan sengketa lahan khususnya dalam permasalahan antara PT. Timah (Persero) Tbk dan PT. Sawindo Kencana. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yang digunakan adalah normatif. Berdasarkan data yang diperoleh saat observasi dan studi kepustakaan yang digunakan adalahanalisis kualitatif dengan model interaktif menunjukan bahwa dalam peran BPN terdapat kurangnya informasi antara pihak-pihak terkait, hal tersebut ditujukan dengan adanya permasalahan yang terjadi yaitu sengketa hak pengolahan tanah. Hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa peran BPN dalam pelaksanaanya belum dijalankan secara optimal, sehingga menyebabkan berita yang kurang jelas mengakibatkan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan faktanya, terutama dalam hal pengeluaran HGU yang dimiliki oleh PT. Sawindo Kencana, mengenai upaya BPN dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah sudah sejalan dengan visi dan misi BPN yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.