Perlindungan hukum terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerja secara sepihak ditinjau dari UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan(Studi KasusPada CV. Venus Inti Perkasa Di PangkalPinang)
Main Author: | Rosmini, (NIM. 4011211090) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/861/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/861/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerja secara sepihak bagi pekerja terutama di kota Pangkalpinang ditinjau dari Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Dinas Ketenagakerjaan Dan CV Venus Inti Perkasa kota Pangkalpinang. Metode pendekatan menggunakan metode pendekatan Deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu teknik wawancara, observasi, dan study kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan cara data lapangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan dan CV Venus Inti Perkasa merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja dengan memberikan pesangon kepada pekerja yang di lakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tetapi berdasarkan laporan dari pekerja yang melakukan pelaporan ke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja bahwa pihak CV tidak memberikan sepenuh nya pesangon kepada pekerja. Perlindungan terhadap pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak harus sepenuhnya diperhatikan baik dari perusahaan maupun dari pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja agar dapat terjalin nya hubungan yang baik antara sipekerja dengan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak memperlakukan pekerja nya dengan layak dan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak apabila tidak mendapatkan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.