Perlindungan hukum terhadap konsumen tentang peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya ditinjau dari UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pangkalpinang

Main Author: Rizka Rahmadini, (NIM. 4011211089)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/857/1/Halaman%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/6/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/7/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/857/
Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya. Khususnya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen tentang peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya ditinjau dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pangkalpinang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis empiris. Yuridis empiris merupakan usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hokum nyata atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan empiris dilakukan dengan cara mengadakan penelitian berupa data-data dan wawancara di BPOM Bangka Belitung dan Disperindag Kota Pangkalpinang. Sumber data yang terdapat dalam penulisan skripsi ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan, studi lapangan dan observasi. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa dipergunakan untuk tujuan tertentu, sedangkan kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik