Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam mengkonsumsi air minum depot isi ulang ditinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Eky Prayogi, (NIM. 4011111025)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/747/1/Halaman%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/4/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/6/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/747/
Daftar Isi:
  • Perlindungan Konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam bidang hukum, istilah ini masih relatif baru, Khususnya di Indonesia, Sedangkan di luar negeri hal ini mulai dibicarakan bersamaan dengan berkembangnya industri dan teknologi. Karena itu, berbicara tentang Perlindungan Konsumen berarti mempersoalka jaminan atau kepastian konsumen. Perlindungan hukum atas jasa Depot Air Isi Ulang merupakan perlindungan yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen baik berdasarkan hakhak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen maupun upaya tersendiri oleh pihak pelaku usaha dalam memberikan upaya perlindungan atas jasa Depot Air Isi Ulang yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun yang menjadi permasalahan di skripsi ini adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengkonsumsi Air Minum Depot Isi Ulang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Faktorfaktor apakah yang menjadi kendala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat dalam menanggulangi pelaku usaha depot isi ulang tanpa izin persyaratan kualitas air minum di Kota Muntok di tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan ini lebih kemasyarakat dan sosiologi hukum mempunyai fungsi untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi bagi masyarakat. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan wawancara, sedangkan analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, perlindungan hukum terhadap konsumen sebagian besar sudah terlindungi secara baik atau dalam Pemberian perlindungan hukum ini dilakukan pelaku usaha harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau sesuai kewajiban pelaku usaha yang berdasarkan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, dan Air Minum Depot Isi Ulang