Implementasi pertanggungjawaban perusahaan terhadap pencemaran lingkungan ditinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Main Author: | Dwi Cahyani, (NIM. 4011211030) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/744/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/744/ |
Daftar Isi:
- Pencemaran lingkungan merupakan masalah yang semakin penting untk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan seharihari. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan yang diatasi antaranya pencemaran air, tanah, dan pencemaran udara, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, dan sebagainya.Penilitian ini menjabarkan bagaimana pertanggungjawaban dan bentuk ganti rugi perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dan bentuk ganti rugi perusahaan terhadap pencemaran lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai prilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Perlindungan hukum terhadap pencemaran lingkungan ini adalah bertanggung jawab dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan undang-undang Pihak Perusahaan wajib melaporkan apabila pencemaran terjadi di perusahaan tersebut ke Badan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pengujian terhadap kelayakan atas peralatan baik pengujian dalam hal kebisingan, mesin, dan pengujian kelayakan lainnya supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Perseroan Terbatas , dan Pencemaran Lingkungan