Pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit kepada nasabah di tinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Tentang Perbankan (Studi Kasus di Bank Mandiri Pangkalpinang)
Main Author: | Ditta Ariyani Arzil, (NIM. 4011211026) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/740/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/740/ |
Daftar Isi:
- Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Indonesia pada umumnya, sehingga harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dari semua aspek dengan tujuan untuk menekan resiko kredit macet. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank dalam pemberian kredit kepada nasabah pada PT. Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang? dan bagaimana proses penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap pemberi kredit kepada nasabah pada PT. Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang?. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan hukum empiris. Bank mandiri Pangkalpinang telah menerapkan prinsip 5C 5P dan 3R. Namun dampak dari penerapan prinsip tersebut belum semuanya efektif untuk mencegah atau mengurangi adanya kerugian pihak bank, seperti penilaian watak yaitu dengan cara wawancara yang hanya dilakukan melalui telepon oleh pihak bank terhadap nasabah. Akan tetapi untuk prinsip yang lainnya sudah baik. Bank Mandiri Pangkalpinang dalam menyelesaikan dengan cara melelang barang yang dijadikan jaminan, bank tidak hanya serta merta melelang barang jaminan, bank sudah memberikan peringatan secara bertahap selama 3 kali pemberitahuan, jika memang debitur tidak sanggup lagi untuk membayarnya maka bank akan melakukan pelelangan. Kata Kunci : Perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Pemberian Kredit