Sertifikat paten yang dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia ditinjau dari UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Main Author: | Dinda Bella Angsana, (NIM. 4011211025) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/736/1/Halaman%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/2/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/3/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/4/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/5/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/736/ |
Daftar Isi:
- Sertifikat Paten merupakan bukti kepemilikan inventor dalam melakukan invensinya yang belum pernah di temui oleh inventor lainnya dan juga belum pernah diakui oleh Negara sebelumnya. Hasil dari invensi disebut sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Invensi yang diukur dari hasil kemampuan intelektual berupa ide dan esensi. Penelitian ini menjabarkan apakah sertifikat paten dapat dijaminkan sebagai obyek jaminan fidusia jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran jaminan fidusia atas benda bergerak tidak berwujud. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif yakni mengkaji menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Jaminan terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan perorangan, salah satu dari jaminan kebendaan adalah Jaminan Fidusia. Hak Paten tergolong ke dalam jaminan fidusia karena sifat dari Hak Paten adalah benda bergerak yang tidak berwujud. Bergerak yang bersifat dapat dialihkan atau dipindahtangankan dan tidak berwujud yang bersifat hak kekayaan atau hak milik. Sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda yang tidak bergerak khususnya Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditornya. Kata Kunci : Sertifikat Paten, Jaminan, Fidusia