Implementasi undang-undang nomor 24 TAHUN 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dalam penegakan tindak pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS (studi kasus BPJS ketenagakerjaan cabang pangkalpinang)

Main Author: Trisno, (NIM. 4011211108)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/444/2/Hal%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/3/Bab-1.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/4/Bab-2.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/5/Bab-3.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/6/Bab-4.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/8/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/444/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penegakan tindak pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Caabang Pangkalpinang. Penelitian ini bersifat yuridis-empiris dengan pendekatan perilaku (behavioral approach). Perilaku tersebut terjadi akibat interaksi sosial dalam masyarakat hukum yang disebut juga pendekatan sosiologi hukum (socio-legal approach). Dimana data yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yaitu, Petugas Pengawas dan Pemeriksa (WARSIK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Kasi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Pangkalpinang, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektifitas dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat enam ratus enam belas (616) perusahaan aktif yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dengan empat (4) Kategori Piutang yaitu : pembayaran dengan status lancar sebanyak 78 perusahaan, status kurang lancar sebanyak 105 perusahaan, macet sebanyak 93 perusahaan dan kotegensi (penunggakan sudah parah) sebanyak 340 perusahaan. Dimana Kategori kotegensi yaitu penunggakan pembayaran lebih dari 6 (enam) bulan