Daftar Isi:
  • Polisi Kehutanan merupakan pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat dan pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. Sebagai penegak hukum yang memiliki tugas dan wewenang dalam melindungi dan melaksanakan pengamanan hutan, kawasan hutan, tumbuhan dan satwa liar sebagaimana sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan, Polisi Kehutanan bertugas untuk mengatasi, mencegah dan menangani tindak pidana penebangan liar. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang peran polisi kehutanan dalam penegakan hukum tindak pidana penebangan liar, serta untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi peran polisi kehutanan di Kabupaten Bangka. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Yuridis Empiris dengan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran dari Polisi Kehutanan di Kabupaten Bangka adalah mengadakan patroli, mengadakan penyuluhan ataupun sosialisasi mengenai tata cara perizinan yang berkaitan dengan mengelola hasil kawasan hutan, izin tata cara pengelolaan kawasan hutan yang sah, izin tentang tata cara pemungutan hasil hutan, dan izin pemanfaatan hutan yang baik, serta melakukan pengawasan dengan diterapkannya plang yang berisikan sanksi, perintah dan larangan terkait dengan perlindungan hutan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Polisi Kehutanan dalam menjalankan tugasnya yaitu SDM (Sumber Daya Manusia), sarana dan prasarana yang tidak memadai baik daerah perairan maupun perbukitan, dana yang kurang membuat polisi kehutanan kesulitan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perintah Undang- Undang, serta kebiasaan masyarakat dan pola pikir dari masyarakat