Perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi korban tindak pidana pemerkosaan dalam memperoleh hak pelayanan dan hak pendampingan ditinjau dari Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (studi kasus komisi perlindungan anak daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Main Author: Listia Nur Fitriani, ( NIM. 4011311066)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/375/6/Hal%20Depan.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/1/Bab-1.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/2/Bab-2.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/3/Bab-3.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/4/Bab-4.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/5/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/7/Lampiran.pdf
http://repository.ubb.ac.id/375/
Daftar Isi:
  • Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak sebagai saksi korban dalam suatu tindak pidana. Serta tata cara dalam memperoleh hak pelayanan dan hak pendampingan yang dilakukan oleh komisi perlindungan anak daerah dalam membantu anak yang menjadi saksi korban. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak anak yang menjadi saksi korban dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana pemerkosaan. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup didalam masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi saksi korban dalam suatu tindak pidana pemerkosaan, apakah terjamin hak-hak anak tersebut dan hak pendampingan dan hak pelayanan apa saja yang diperoleh anak saksi korban tindak pidana tersebut serta apakah peran penting dari komisi perlindungan anak daerah dalam membantu masalah anak dan melindungi hak anak. Tujuan penting penelitian ini untuk para anak yang menjadi saksi maupun korban agar tidak takut untuk memberikan kesaksian serta tidak takut untuk melapor apabila sudah ada anak yang menjadi korban tindak pidana.