Daftar Isi:
  • Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak pernah berhenti terkhususnya di Indonesia sendiri, bahkan semakin tahun semakin bertambah korbannya. Narkotika merupakan obat-obatan yang sangat merugikan bagi penggunanya apabila tanpa pengawasan dari dokter, awal mula narkotika ini digunakan oleh paramedis untuk membius seseorang yang mengalami luka berat atau untuk melakukan operasi. Akan tetapi masih banyak orang menyalahgunakannya, sehingga pemerintah harus berperan penting dan serius dalam menangani serta mencegah agar masyarakat tidak menggunakan narkotika lagi. Dalam perkara narkotika juga sering terjadi disparitas. Sama halnya dengan penelitian ini yang dimana terdakwa atau korban penyalahgunaan narkotika dalam perkara ini adalah seorang residivis narkotika, artinya korban atau terdakwa disini tidak merasakan efek jera terhadap apa yang dia lakukan sehingga terdakwa disini tidak diberikan hukuman rehabilitasi melainkan diberikan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi terdakwa disini mengajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diputuskan oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan selama 10 bulan kurungan penjara. Sehingga terjadilah Disparitas dalam perkara ini. Seharusnya dalam perkara ini hakim harus memperhatikan benar-benar dalam menangani kasus narkotika ini berdasarkan saksi dan fakta hukum yang ada, agar dalam putusannya nanti tidak terjadi disparitas terhadap tingkat pengadilan yang selanjutnya yaitu tingkat banding dan kasasi sampai ke peninjauan kembali. Sehingga terdakwa akan merasa adil terhadap putusan yang diberikan.