Daftar Isi:
  • Ditetapkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 berdampak pada daerah, yaitu mendapatkan hak untuk mencari dan meningkatkan potensi sumber penerimaan yang ada di daerahnya sendiri, dicerminkan dari kondisi finansial sebagai tolak ukur dalam menilai kemandirian suatu daerah yang diukur berdasarkan tinggi rendahnya PAD. Salah satu sumber PAD adalah penerimaan pajak dan retribusi yang berhubungan dengan sektor pertambangan dan sektor pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perbandingan peran kontribusi sektor pertambangan dan sektor pariwisata dalam meningkatkan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif yang bersumber dari laporan PAD dan PDRB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2014-2018. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: rasio efektivitas, rasio kontribusi dan uji Mann-whitney. Hasil penelitian ini menunjukkan tingkat efektivitas PAD sektor pertambangan dan sektor pariwisata sama-sama memiliki tingkat efektifitas yang sangat efektif. Berdasarkan hasil kontribusi sektor pertambangan dan sektor pariwisata terhadap PAD rata-rata selama periode tahun 2014-2018 sektor pertambangan berkontribusi sejumlah Rp 75,6 Miliar, dengan rata-rata kontribusi sebesar 11,03% (kurang) pertahun. Sektor pariwisata berkontribusi sejumlah Rp 44,5 Miliar, dengan rata-rata kontribusi sebesar 7% (sangat kurang) pertahun.