Peran badan permusyawaratan desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dana desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (studi kasus desa air duren Kecamatan Pemali)

Main Author: Saputri Utami, (NIM. 4011511057)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/3271/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/1/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/2/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/2/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/1/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3271/
Daftar Isi:
  • Dalam sistem ketatanegaraan, Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa sebagai fungsi legislatif yang berperan penting dalam mengawal dana desa dari indikasi penyalahgunaan dana maupun kewenangan. Penelitian ini membahas Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam malaksanakan fungsi pengawasan dana desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta faktor-faktor yang mempengaruhi Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan dana desa. Penulismenggunakan metode penelitian yuridis empiris penelitian ini menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum sekunder dan primer yang diperoleh dilapangan. Dalam implementasi Peran Badan Permusyawaratan Desa Air Duren Kecamatan Pemali telah menjalankan peran sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan namun secara administrasi dan pembukuan ternyata masih belum disiplin sehingga perlu dilakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dikemudian hari. Faktor-faktor yang mempengaruhi Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan ialah pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemerintahan desa,sistem pemilihan BPD secara demokratis,penyaluran dana tepat waktu sedangkan faktor penghambat ialah BPD kurang memahami fungsi, kurangnya pemahaman masyarakat, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.