Implementasi peraturan daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung nomor 1 tahun 2017 tentang penyangga harga karet terhadap petani karet di Kabupaten Bangka

Main Author: Joni Pranata, (NIM. 4011511031)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/3267/6/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/3/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/2/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/1/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/3267/
Daftar Isi:
  • Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyangga Harga Karet merupakan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibentuk berdasarkan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk dalam pelaksanaan tugasnya sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi dari masyarakatnya. Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyangga Harga Karet ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama untuk petani karet. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan untuk pengambilan data primer melalui wawancara secara langsung kepada pihak yang berwenang dan pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. pengimplementasian Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyangga Harga Karet ini terjadi permasalahan pada tahap perencanaan dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyangga Harga Karet ini harus segera di implementasikan agar dapat menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan perekonomian petani karet, walaupun peraturan ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Daerah.