Daftar Isi:
  • Panitia seleksi calon pimpinan KPK merupakan panitia yang dibentuk pemerintah untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Mekanisme pemilihan pimpinan KPK diatur dalam Pasal 30 dan 31 UU KPK, sedangkan persyaratan untuk menjadi calon pimpinan KPK diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan panitia seleksi KPK dalam proses seleksi calon pimpinan KPK ditinjau dari asas kecermatan (kehati-hatian) dan Untuk mengetahui Proses Pengisian Jabatan Pimpinan KPK dalam perspektif Negara Hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian ini merekomendasikan Revisi UU KPK yang mengatur tentang proses pengisian jabatan pimpinan KPK guna mengatur setiap tahapan seleksi lebih rinci dan memuat penjelasan terkait syarat-syarat dalam pasal 29 UU KPK dengan tujuan agar tidak terjadi perluasan penafsiran atau penyempitan makna dari persyaratan tersebut dan Perlu adanya Rekonstruksi Seleksi Calon Pimpinan KPK RI Berdasarkan Penerapan Asas Kecermatan dan Perspektif Negara Hukum.