Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan tindak pidana korupsi yang relatif kecil berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor B-1113/F/fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
Main Author: | Yogi Yudistira, (NIM : 4011411122) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/3256/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/1/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/5/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/3/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/2/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/1/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/3256/ |
Daftar Isi:
- Korupsi di Indonesia sudah ada sejak lama, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius. Dalam tindak pidana korupsi sekala kecil muncul lah konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. Penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Restorative justice lebih memposisikan para pihak secara bersama-sama dari pada menempatkan mereka terpisah, lebih menjalin kembali hubungan harmoni dari pada memecah belah, lebih berupaya menciptakan keutuhan dari pada terpecah belah. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui keabsahan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1113/F/fd.1/05/2010. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini adalah keadilan restoratif bisa secara efektif dan maksimal dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan sekala nominal yang kecil menetapkan juga jumlah nominal yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif guna mencapai kepastian hukum dan memperjelas peraturan yang berlaku supaya tidak ada tumpang tindih dengan peraturan lain.