Daftar Isi:
  • Perlindungan Indikasi Geografis mempunyai potensi untuk dikembangkan di wilayah Indonesia, khususnya di Bangka Belitung dengan Lada Putih Muntok. Meskipun memiliki potensi untuk dikembangkan mengakibatkan maraknya pelanggaran terhadap Indikasi Geografis Lada Putih Muntok. Perlindungan Hukum bagi BP3L terhadap indikasi geografis tergolong masih lemah. Padahal BP3L adalah pihak yang mengalami kerugian secara perdata. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelanggaran terhadap Indikasi Geografis Lada Putih Muntok, serta menggali perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis Lada Putih Muntok. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah empiris, dan metode pendekatan yang digunakan adalah efektivitas dan identifikasi. Dalam menunjang penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum, teori hak alami, teori pertukaran sosial, reward theory, incentive theory, recovery theory, dan economic growth stimulus theory, teori domeinleer, teori kepemilikan sosial. Perlindungan hukum BP3Ll diteliti dengan berdasar pada prinsip perlindungan hukum karya intelektual, keseimbangan hak dan kewajiban, keadilan, perlindungan ekonomi dan moral. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oplos Lada Putih Muntok dan pengambilalihan hak indikasi geografis BP3L merupakan tindakan pelanggaran indikasi geografis, dan terdapat beberapa upaya untuk melindungi BP3L dalam menangani Perbuatan Melawan Hukum, tetapi fungsi dan kepastian hukum yang diberikan melalui upaya yang ada masih memiliki banyak kelemahan jika dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap indikasi geografis