Pembatasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian berdasarkan asas itikad baik
Main Author: | Rani Yuniar, (NIM. 4011511048) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/3209/6/HALAMAN%20DEPAN.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/5/BAB%20I.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/1/BAB%20II.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/2/BAB%20III.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/4/BAB%20IV.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ubb.ac.id/3209/ |
Daftar Isi:
- Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia dapat menimbulkan bentuk perjanjian yang secara hukum sah sebagai suatu perjanjian, namun memunculkan ketidakadilan dan ketimpangan yang dapat menyebabkan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut dirugikan. Penelitian ini mengulas mengenai asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik dalam hukum perjanjian di Indonesia serta pembatasan terhadap kebebasan berkontrak seseorang dalam perjanjian berdasarkan pada asas itikad baik. Pembatasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian dengan demikian tidak hanya mengacu pada ketentuan undang-undang melainkan mengacu juga pada asas-asas hukum perjanjian. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian yang digunakan ialah metode studi pustaka, yaitu penelitian terhadap undang-undang dan doktrin- doktrin. Sumber data berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik merupakan asas yang diakui ada dalam hukum dan praktik perjanjian. Pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dalam perjanjian berdasarkan asas itikad baik ialah berupa niat yang baik untuk mengadakan perjanjian dalam diri masing-masing pihak tanpa ada tipu muslihat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan suatu kontrak menjadi efektif sehingga kepentingan para pihak dalam membentuk suatu perjanjian dapat terpenuhi sebagaimana tujuan dibentuknya perjanjian tersebut.