Analisis hukum terhadap proses penangguhan penahanan oleh tersangka kepada penuntut umum dalam tindak pidana umum (study kasus di Kejari Sungailiat Bangka)
Main Author: | Bona Dodi Pardomuan, (NIM. 4011111023) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/303/2/Hal%20Depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/1/Bab-1.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/4/Bab-2.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/3/Bab-3.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/5/Bab-4.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/7/Lampiran.pdf http://repository.ubb.ac.id/303/ |
Daftar Isi:
- Penangguhan penahanan memiliki arti penundaan (waktu, dan sebagainya), perlambatan. Penangguhan penahanan merupakan salah satu hak dari tersangka atau terdakwa. Hal ini merupakan jaminan untuk menghindarkan tersangka atau terdakwa dari kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. KUHAP menjamin pelaksanaan terhadap hak asasi manusia dengan adanya asas praduga tak bersalah. Pemberian Penangguhan penahanan dapat dilakukan setelah mempertimbangkan dasar keperluan, syarat dan dasar hukumnya. Pasal 31 ayat (1) KUHAP membedakan dua jenis penangguhan penahanan yaitu Penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang. Penangguhan penahanan terjadi karena adanya permintaan tersangka atau terdakwa, permintaan tersebut disetujui oleh instansi yang menahana berdasarkan syarat yang ditentukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif yang membahas doktrin, asas, dan peraturan perundang-undangan sedangakan yuridis empiris membahas fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Sumber data yang terdapat dalam penulisan skripsi ini adalah data primer yang diperoleh melalui kepustakaan. Penuntut umum memiliki wewenang untuk menahan atau memberikan Penangguhan penahanan setelah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik.