Pertanggungjawaban perdata tenaga Kefarmasian yang menjual obat keras tanpa resep dokter ditinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Main Author: Rina Budiarti Manik, (NIM. 4011411090)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ubb.ac.id/2476/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/2/BAB%20I.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/3/BAB%20II.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/5/BAB%20III.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/4/PENUTUP.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ubb.ac.id/2476/
Daftar Isi:
  • Pasal 24 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada kenyataannya masih banyak apotek yang menyerahkan obat keras kepada masyarakat tanpa adanya resep dokter terlebih dahulu. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata tenaga kefarmasian yang menjual obat keras tanpa resep dokter ditinjau dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen terhadap tenaga kefarmasian yang menjual obat keras tanpa resep dokter. Penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan sosiologi, pendekatan ini merupakan hasil wawancara langsung ke masyarakat. Pertanggungjawaban adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan, tanggung jawab perdata adalah suatu pelanggaran hukum yang terdiri atas kegagalan untuk melakukan pengobatan yang sampai menimbulkan kerugian. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyedikan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban perdata yang dikenakan kepada tenaga kefarmasian yang telah merugikan konsumen yaitu tanggung jawab karena adanya unsur kesalahan, sehingga mewajibkannya untuk mengganti kerugian tersebut dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen tersebut yaitu mengajukan gugatan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung yang bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bangka.